Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta membantah keras adanya intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani saat petugas melakukan pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Edi Sigit Budiman mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang menjadi perhatian pihaknya.
"Menanggapi terkait pemberitaan Nikita Mirzani pada saat pemeriksaan, mengenai adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Kantor Wilayah, kami menanggapi bahwa asal-muasal kejadian ini adalah adanya kicauan dari Nikita Mirzani di media sosial terkait komentar dari Jakpus (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau pihak luar)," kata Edi Sigit kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan setelah unggahan tersebut muncul, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta membentuk tim. Hal itu untuk melakukan klarifikasi.
"Kemudian dari media sosial tersebut, Kantor Wilayah membuat tim pemeriksaan untuk mengklarifikasi terkait kejadian di media sosial. Kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelum pemeriksaan terhadap Nikita, petugas lebih dahulu menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7) malam.
"Pada tanggal 30 Juli, kurang lebih jam 7 malam, kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu. Dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi handphone ilegal," ungkap Edi.
Usai razia, tim kemudian meminta keterangan dari Nikita Mirzani terkait unggahan di media sosial yang menjadi dasar pemeriksaan.
"Setelah melakukan razia, kami melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi atau mengonfirmasi terkait pemberitaan di media sosial atas kicauan dari Nikita Mirzani tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Edi menyebut unggahan di media sosial tersebut disampaikan melalui admin akun Nikita Mirzani. Di mana menggunakan fasilitas komunikasi resmi yang tersedia di rutan.
"Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin media sosial miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartel Suspas. Jadi, melalui Wartel Suspas tersebut, Nikita Mirzani memberikan informasi kepada admin media sosial yang dimilikinya," jelasnya.
Edi juga menegaskan seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Ia membantah adanya tindakan intimidasi terhadap Nikita Mirzani.
"Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP (Standard Operating Procedure)," tegasnya.
Sebelumnya, akun Instagram yang mengatasnamakan keluarga Nikita Mirzani menyebut sang artis mengalami intimidasi dari pihak Kanwil Ditjenpas. Klaim tersebut disampaikan setelah Nikita Mirzani diketahui memberikan komentar terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.










































