Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan aktris senior Diana Pungky terhadap mantan asisten pribadinya berinisial YS. Laporan tersebut diterima pada 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan laporan yang dibuat Diana Pungky berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Untuk perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik. Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyidik masih akan melanjutkan pendalaman. Termasuk dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi tambahan guna mengklarifikasi perkara tersebut.
"Selanjutnya dari pihak penyelidik juga akan masih mengumpulkan barang-barang bukti lainnya, pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengklarifikasi perkara ini," ungkapnya.
Terkait nilai kerugian yang dilaporkan korban, Onkoseno menyebut nominal yang tercantum dalam laporan polisi mencapai sekitar Rp 25 miliar.
"Kalau kerugian yang dilampirkan, di sini tertera sekitar Rp 25 miliar. Ya, Rp 25 miliar," pungkasnya.










































