Polda Metro Jaya menyatakan aktris senior Diana Pungky akan dimintai keterangan terkait laporan polisi yang diajukannya terhadap mantan asisten pribadinya berinisial YS. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan Diana Pungky diterima Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk mendukung laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, untuk bukti yang dilampirkan itu ada dokumen-dokumen yang tentunya mendukung pembuktian dalam proses dari pasal-pasal pidana tadi yang dilaporkan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya apakah Diana Pungky sudah diperiksa sebagai pelapor, Onkoseno belum memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan. Dia mengatakan penyidik masih menjalankan tahapan penyelidikan.
"Nah, untuk update selanjutnya nanti akan kami sampaikan. Seperti yang tadi saya sampaikan, tentunya dari laporan yang sudah masuk, penyidik juga sedang melakukan proses penyelidikan," bebernya.
Onkoseno menambahkan dalam proses penyelidikan, penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang diperlukan, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi-saksi lain. Selain itu, polisi juga masih mengumpulkan dan menganalisis barang bukti.
"Termasuk nanti saksi diperiksa, nanti terlapor, saksi-saksi lainnya diperiksa, dan pengumpulan dan analisa barang bukti yang lain," pungkasnya.










































