Setelah kunjungan Feby selesai, Vanessa pun dikembalikan lagi ke tahanan dengan pengawalan dua penyidik. Saat keluar ruangan penyidik, Vanessa nampak menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan bertulisan 'Tahanan Dihtahti Polda Jatim'.
Vanessa juga menggunakan masker berwarna hijau untuk menutupi wajahnya. Namun, saat ditanya para awak media, Vanessa hanya diam sembari berjalan menuju tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggir ya, kasih jalan," kata salah satu penyidik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (13/3/2019).
Tak hanya itu, Vanessa juga terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik baju tahanan. Meski dalam pantauan detikcom, tidak terlihat borgol di tangan Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila. Kasus ini bermula dari penggerebekan Vanessa saat memberi jasa prostitusi online kepada pengusaha tambang Lumajang yang diketahui bernama Rian.
Usai itu, polisi pun melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti atas tindakan Vanessa yang menyebarkan foto dan video tak senonohnya pada muncikari maupun pelanggan. Vanessa juga dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Vanessa pun ditahan untuk melengkapi proses penyidikan. Penahanan Vanessa ini juga karena dalam pasal yang menimpanya, menetapkan ancaman hukum selama enam tahun. Sebagaimana di undang-undang menyebut, tersangka yang ancaman hukuman di atas empat tahun bisa ditahan.
Tonton juga: Apa Kabar Vanessa Angel?
(doc/doc)