"Dhawiya menerima tuntutan tapi mereka bersyukur artinya diberi kesempatan untuk jalani rehabilitasi. Maka dari itu kami tim kuasa hukum Dhawiya dan Muhammad mengapresiasi tuntutan dari jpu karna telah memperhatikan keterangan saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang ada," kata kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romein di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sejauh ini ya mereka cukup menerima ya, tapi ya kan yang lebih ini nanti hakim yang memutus. Ya nanti itu kami serahkan ke majelis hakim ya untuk berapa tahunnya," ujar Reyno.
Tanggal 28 Agustus 2018 Dhawiya dan Muhammad akan memberikan nota pembelaan. Ditangkap pad abulan Februari 2018 Dhawiya dan Muhammas sudah enam bulan terkurung di bui. (pus/kmb)