Meski nasib baik cukup berihak pada Dhawiya dan Muhammad, masa hukuman yang dituntut oleh JPU cukup membuat pihak Dhawiya menghela napas. Waktu dua tahun dipotong masa tahanan jika dikabulkan oleh majelis hakim bukan waktu yang sebentar.
"Inysa Allah mudah-mudahan nggak selama itu, kalau harapan kita dua tahun itu dipotong masa tahanan ya. Sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum. Insya Allah mudah-mudahan bisa didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik dengan hasil yang terbaik. Yang pasti kita udah harus bersyukur dan selalu bersyukur bahwa 112 dan 114 sudah terbebas dari Dhawiya," ungkap sang kakak, Fitria Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutan JPU Dhawiya dan Muhammad dianggap sebagai pengguna dan korban. Sebagai kakak, Fitria hanya berharap sang adik mendapat yang terbaik.
"Itu adalah jalan Muhammad dan Dhawiya untuk bisa terbebas dan sembuh dari kebiasaan itu," ungkapnya.
"Kita minta yang terbaik. Kita juga nggak mau sok-sokan menentukan harus berapa, tapi yang sewajarnya yang sebaiknya. Karena memang itu yang menjadi harapan kita bahwa Dhawiya harus direhab," jelas Fitria.
Untuk pembacaan nota pembelaan nanti, Dhawiya dan Muhammad sudah menyerahkan kepada kuasa hukum. Tak lama lagi Dhawiya akan mendapatkan putusan dari majelis hakim.
"Insya Allah mereka dalam petunjuk Allah bisa memberikan yang terbaik dan mudah-mudahan para hakim bisa memutuskan yang terbaik," harap Fitria Sukaesih.
Tonton juga video: Dituntut Rehabilitasi 2 Tahun, Dhawiya Akan Ajukan Pleidoi
(pus/kmb)