Sebelum menyampaikan tuntutan adapun pertimbangan jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Lenna. Lenna menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan JPU.
"Sebelum sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa izinkan kami menyampaikan halbyang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata Lenna falam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang meringankan salah satunya yakni penyesalan Dhawiya sudah mengonsumsi sabu. Dengan rekomendasi saksi ahli, Dhawiya memang harus diobati.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa ketergantungan narkotika dan butuh pengobatan, terdakwa bukanlah pengedar dan penggunaan sabu yang dilakukan terdakwa tidak mempengaruhi masyarakat umum," jabar Lenna.
Dhawiya Dituntut Rehabilitasi 2 Tahun, tonton videonya di 20Detik
[Gambas:Video 20detik] (pus/kmb)