Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Dhawiya

Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Dhawiya

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 14 Agu 2018 16:24 WIB
Foto: Desi Puspasari
Jakarta - Dhawiya patut sedikit bernapas lega usai mendengarkan pembacaan tuntutan. Dia dan kekasih dituntut dua tahun pidana rehabilitasi.

Sebelum menyampaikan tuntutan adapun pertimbangan jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Lenna. Lenna menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan JPU.

"Sebelum sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa izinkan kami menyampaikan halbyang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata Lenna falam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," lanjutnya.

Adapun hal yang meringankan salah satunya yakni penyesalan Dhawiya sudah mengonsumsi sabu. Dengan rekomendasi saksi ahli, Dhawiya memang harus diobati.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa ketergantungan narkotika dan butuh pengobatan, terdakwa bukanlah pengedar dan penggunaan sabu yang dilakukan terdakwa tidak mempengaruhi masyarakat umum," jabar Lenna.

Dhawiya Dituntut Rehabilitasi 2 Tahun, tonton videonya di 20Detik
[Gambas:Video 20detik] (pus/kmb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads