JPU dirasa belum siap dalam membaca tuntutan karena terhitung sudah enam kali ditunda. Hal itu sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Aa Gatot, Achmad Rifai.
"Sidang ditunda tanggal 9 April. Ini merupakan ketujuh kalinya JPU menyatakan ketidaksiapan untuk menuntut Gatot Brajamusti. Jaksa masih menunggu rencana tuntutan," ujar Achmad Rifai saat dihubungi via telepon, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengacara Aa Gatot Sebut Jaksa Tidak Adil |
Setelah penundaan sidang ketujuh kali ini, Rifai menjelaskan kekecewaan dari pihaknya. Menurutnya, seharusnya hal ini dapat dipermudah dengan menyusun sendiri tuntutan ke Kejaksaan Agung.
"JPU tidak harus menunggu Kejaksaan Agung. Karena Kejagung tidak mengikuti dan melihat proses persidangan. Harus yang ikut sidang itulah yang menuntut. Karena dalam KUHP bahwa penyidik JPU harus independen dan tak bisa diintervensi," tuturnya.
Achmad Rifai pun berharap agar JPU dapat mengubah pola tuntutan yang akan disampaikan pada tanggal 9 April mendatang untuk Aa Gatot.
(vep/nu2)