Sidang Tuntutan Senjata Api dan Satwa Liar Ditunda 7 Kali, Aa Gatot Kecewa

Sidang Tuntutan Senjata Api dan Satwa Liar Ditunda 7 Kali, Aa Gatot Kecewa

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Selasa, 03 Apr 2018 12:26 WIB
Foto: Aa Gatot Brajamusti (Palevi S/detikHOT)
Jakarta - Sidang lanjutan Aa Gatot mengenai kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar hingga saat ini harus masih ditunda. Agenda sidang yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya masih sama seperti agenda sebelumnya, yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dirasa belum siap dalam membaca tuntutan karena terhitung sudah enam kali ditunda. Hal itu sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Aa Gatot, Achmad Rifai.

"Sidang ditunda tanggal 9 April. Ini merupakan ketujuh kalinya JPU menyatakan ketidaksiapan untuk menuntut Gatot Brajamusti. Jaksa masih menunggu rencana tuntutan," ujar Achmad Rifai saat dihubungi via telepon, Selasa (3/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah penundaan sidang ketujuh kali ini, Rifai menjelaskan kekecewaan dari pihaknya. Menurutnya, seharusnya hal ini dapat dipermudah dengan menyusun sendiri tuntutan ke Kejaksaan Agung.

"JPU tidak harus menunggu Kejaksaan Agung. Karena Kejagung tidak mengikuti dan melihat proses persidangan. Harus yang ikut sidang itulah yang menuntut. Karena dalam KUHP bahwa penyidik JPU harus independen dan tak bisa diintervensi," tuturnya.

Achmad Rifai pun berharap agar JPU dapat mengubah pola tuntutan yang akan disampaikan pada tanggal 9 April mendatang untuk Aa Gatot.

(vep/nu2)

Hide Ads