Sehingga dalam pledoinya, ia dan kuasa hukumnya mengungkapkan rasa keberatan.
"Tentu jaksa yang menuntut segitu banyak tidak rasional (15 tahun). Kemudian kami pledoi mengkritik tindakan jaksa, yang dalam KUHP mereka independen. Kenapa dalam proses tuntutan bahkan sampai mundur berkali-kali. Semakin menunjukan bahwa tidak ada keadilan yang memadai sebagai jaksa untuk memperolehnya," kata Kuasa Hukum Gatot, Achmad Rifai ditemui di PN Jaksel, Kemang, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa isi pledoi yang dibacakan oleh Aa Gatot dalam persidangan?
"Poinnya bahwa apa yang dituntut sama Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena fakta persidangan dijelaskan bahwa saksi mengatakan bahwa korban (CT) sudah dinikahkan. Jadi sebelum berhubungan badan mereka sudah menikah terlebih dahulu," ujarnya.
Achmad Rifai juga menampil bahwa Aa Gatot tidak memberikan nafkah yang layak. Menurutnya, Aa Gatot telah memberikan nafkah bahkan membelikan mobil dan merenovasi rumah.
Sebelumnya, Aa Gatot dituntut 15 tahun penjara karena dugaan pencabulan oleh jaksa.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui pendapat pengacara Aa Gatot di sini:
(srs/wes)