Namun ternyata Rudi sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang kali ini. Sehingga sidang tersebut diundur hingga 20 Oktober mendatang.
"Berdasarkan hukum acara jika salah salah satu tidak hadir tidak memungkinkan melakukan mediasi. Jadi kami mengajukan permohonan bukti nikah seperti surat nikah," kata Ervin Lubis selaku kuasa hukum Andi saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini masih bulat (bercerai), belum ada masukan dari Mbak Aya untuk mencabut gugatan," paparnya lagi.
Untuk masalahnya sendiri, Ervin menegaskan kalau memang di antara kedua belah pihak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan lagi.
"Oh iya ada permasalahan. Jadi intinya kalau perceraian pasti ada permasalahan. Mbak Aya sepertinya ingin berakhir secara baik-baik," tandas Ervin.
(wes/mmu)











































