Sidang putusan gugatan praperadilan atas status tersangka Farhat Abbas akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Berdasarkan beberapa pertimbangan, putusan pun dibacakan Yuningtyas. "Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman