Lita Gading Siap Kooperatif Hadapi Laporan Ahmad Dhani

Lita Gading Siap Kooperatif Hadapi Laporan Ahmad Dhani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 12 Jul 2025 13:00 WIB
Lita Gading
Lita Gading dalam media sosial miliknya. Foto: dok instagram Lita Gading
Jakarta -

Kuasa hukum psikolog Lita Gading, Syamsul Jahidin, menyampaikan kliennya akan mengikuti proses hukum dengan itikad baik terkait laporan polisi yang diajukan Ahmad Dhani.

Laporan tersebut berkaitan dengan video yang diduga, memuat eksploitasi dan pelanggaran UU ITE terhadap anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, yakni SF.

"Kami juga sangat beritikad baik jika nanti ada pemanggilan klarifikasi kami akan datang, kami akan lalui proses hukum yg berjalan kami hormati semua," kata Syamsul Jahidin dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan niat awal dari video yang dipersoalkan adalah untuk memberi edukasi kepada masyarakat, bukan untuk menyerang siapa pun.

ADVERTISEMENT

"Kita memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Kita berikan contoh yg baik untuk masyarakat, untuk apa sih diributin," tuturnya.

Pihak Lita Gading menyayangkan laporan tersebut karena menyangkut kebebasan akademik yang menurutnya telah dirampas.

"Sangat di sayangkan karena ini pertama akademisi, jadi kebebasan akademik sudah dirampas," ujar Syamsul Jahidin.

Meski dilaporkan, pihak Lita Gading menegaskan tidak akan melakukan tindakan hukum balik terhadap pihak Ahmad Dhani.

"Terakhir kali kami diskusi dengan klien kami, tidak ada rencana laporan balik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melaporkan akun Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan laporan ini diajukan karena konten yang dibuat oleh Lita Gading dianggap memicu bullying terhadap anak Dhani, SF, serta melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

"Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional," ujar Aldwin saat di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

"Anak punya hak privasi untuk tidak dipublikasikan melalui media. Tidak boleh fotonya dipotong-potong, namanya diangkat ke media, dan di stigmatisasi atas perilaku orang tuanya. Itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.




(ahs/wes)

Hide Ads