Dhani, lewat kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan praperadilan Farhat hanya untuk mengulur waktu saja. Hal itu diungkap Suhendra ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (12/9/2015).
"Silakan saja mau diajukan (praperadilan) lagi. Kami duga cuma berupaya memperlambat proses penyerahan dirinya saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhendra juga menilai proses penetapan Farhat sebagai tersangka memang sudah sesuai prosedur. Ia pun menambahkan seharusnya tidak ada yang harus digugat lagi.
"Sebelum menetapkan dia sebagai tersangka polisi sudah periksa saksi ahli ITE, bahasa dan pidana," beber Suhendra.
"Kami yakin permohonannya yang kedua ini pasti ditolak," lanjutnya.
Dhani melaporkan Farhat karena kicauannya yang dianggap telah merugikan keluarganya. Mantan suami Nia Daniati itu memang pernah menuliskan beberapa tweet mengenai kecelakan AQJ.
(dar/doc)











































