"Nanti setelah putusan ini, apa saya masih bisa jadi presiden?" begitulah pertanyaan yang dilontarkan Dul kepada pengacara dan kedua orang tuanya.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014) Lydia Wongsonegoro pun menceritakan pertanyaan Dul. Mendengar pertanyaan tersebut, sebagai pengacara, Lydia pun memberikan penjelasan guna menenangkan Dul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebagai kuasa hukum berharap putusan terbaik sesuai undang-undang peradilan anak yang baru dan undang-undang perlindungan anak. Melihat dari proses persidangan, saya optimis supaya akan ada putusan yang baik," lanjutnya.
Jelang sidang putusan yang akan digelar Rabu (16/7), dikatakan Lydia, Dul sudah sangat siap. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Clara Hutabarat menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
(pus/mmu)











































