Dituding Berbohong, Eks Pacar Vicky Prasetyo Polisikan Chyntiara Alona

Dituding Berbohong, Eks Pacar Vicky Prasetyo Polisikan Chyntiara Alona

- detikHot
Kamis, 26 Sep 2013 21:17 WIB
Dituding Berbohong, Eks Pacar Vicky Prasetyo Polisikan Chyntiara Alona
Jakarta - Camel Petir, perempuan yang mengaku pernah menjalin asmara dengan Vicky Prasetyo melaporkan artis Chyntiara Alona dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Didampingi kuasa hukumnya, pedangdut tersebut mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2013).

Camel mengungkapkan ia tak terima dengan ucapan Alona yang menudingnya memanfaatkan Vicky ketika dulu sempat berpacaran. Sebelumnya, Alona yang mengaku sebagai teman dari lelaki bernama Hendrianto itu mengungkapkan, Camel pernah meminta uang senilai Rp 6 juta untuk membeli sebuah gaun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan Alona ini mengeluarkan statement yang tidak benar. Dia membeli baju dengan uang dia bukan pakai uang Vicky," ujar kuasa hukum Camel, Yanuar Bagus Sasmito saat ditemui di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Camel mengungkapkan ia pun memiliki bukti untuk memperkuat bantahannya terhadap pernyataan Alona. "Saya membayar sendiri baju saya. Saya bayar pakai kartu kredit saya sendiri. Saya udah lampirkan buktinya," tutur Camel.

Saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut, Alona pun angkat bicara. Mantan model majalah pria dewasa tersebut mengaku tak gentar dirinya dipolisikan. Alona bahkan menuding Camel Petir memutarbalikkan fakta sekaligus sengaja mencari popularitas.

"Awalnya ngerayu-rayu Vicky terus ngajakin ketemuan terus sekarang malah nyerang, kalau nggak dia mau numpang tenar apa coba," ujar Alona.

"Justru, saya banyak bukti kalau saya akan jatuhin dia balik," ancamnya lagi.

Selain melaporkan bintang film 'Diperkosa Setan' tersebut, Camel juga melaporkan ibunda Vicky, Ema Fauziah. Beberapa ucapan Ema di media yang menudingnya berbohong perihal perilaku Vicky dinilai Camel telah mencemarkan namanya.

Baik Alona dan Ema dilaporkan pedangdut berambut panjang tersebut dengan dua pasal yang mengancam keduanya diganjar hukuman maksimal 4 tahun.

"Keduanya kami kenakan pasal 310 dan 311 dengan ancaman 4 tahun karena fitnah," papar Yanuar.

(doc/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads