Pembobol Rumah Paris Hilton Dihukum 2 Tahun Penjara

Pembobol Rumah Paris Hilton Dihukum 2 Tahun Penjara

- detikHot
Jumat, 01 Jul 2011 17:48 WIB
Pembobol Rumah Paris Hilton Dihukum 2 Tahun Penjara
Jakarta - Paris Hilton akhirnya bisa tidur nyenyak. Nathan Lee Parada, pembobol rumah Paris terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pada Agustus 2010 lalu, Nathan membobol kediaman Paris yang berada di Hollywood. Nathan mengaku mengetahui rumah tersebut adalah milik Paris dari peta rumah artis Hollywod yang dibelinya. Dengan bermodalkan pisau, pria tersebut bermaksud untuk merampok bintang film 'House of Wax' itu.

Untungnya, aksi Nathan itu berhasil digagalkan oleh kekasih Paris, Cy Waits yang saat itu memang berada di sana. Sebelum menyerahkan diri, Cy sempat menodongkan pistol kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir E! Online, Jumat (1/7/2011), saat ditanya tujuannya membobol rumah Paris, Nathan pun menjawab "Saya hanya ingin mendapatkan uang untuk pergi dan tinggal di sebuah pulau sepi."

Sebelum menjalani hukuman penjara, rencananya Nathan akan melakukan tes kejiwaan.

(hkm/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads