Ditemani pengacaranya, Rusdianto, pedangdut yang mengaku menikah siri dengan Moediono pada 20 Desember 1993 itu melaporkan Poppy dengan dua pasal. Ia merasa kaget dan malu saat dituding menyebar kabar bohong soal pernikahannya.
"Pasal 310 dan 311. Pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Kita akan berupaya untuk terus upaya hukum ini dan tidak main-main," ujar kuasa hukum Machica, Rusdianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Machica mengaku bercerai dari Moerdiono pada 1998. Saat itu dirinya ditinggalkan karena Mantan Mensesneg itu lebih memilih Poppy dibandingkan dirinya.
"Kenapa saya bercerai karena saya tahu Pak Moer sama wanita ini (Poppy). Saya sudah melihat dengan mata kepala saya sendiri. Sampai saya bilang sama Pak Moer, Bapak pilih saya atau wanita itu, dan dia akhirnya pilih wanita itu," jelasnya.
(ich/mmu)











































