"Dia sudah ditahan kemarin (Kamis 15 Juli). Diperiksa sejak kemarin. Setelah dinyatakan lengkap berkasnya langsung ditahan oleh kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, kepada detikcom, Jumat (16/7/2010).
Yusuf mengatakan, Adjie dilaporkan oleh Mervin sejak tahun 2008. Kasus yang melilitnya ini kemudian ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berlian itu laku terjual, Adjie diduga memakai uang hasil penjualan berlian sebesar Rp 960 juta untuk kepentingan pribadinya.
"Berkasnya setelah diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan dan dilimpahkan ke kami, kami nyatakan lengkap, segera kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang," ujar Yusuf.
(aan/iy)











































