Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni, dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan menghormati langkah jaksa karena merupakan bagian dari tugas penuntutan.
"Dan kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah nanti hakim yang menilai," kata Jon Mathias.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jon menilai putusan hakim nantinya bisa saja berbeda dari tuntutan jaksa. Ia mencontohkan beberapa perkara sebelumnya yang vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan.
Ia juga menyinggung prinsip penghukuman dalam KUHP baru yang menurutnya tidak lagi berorientasi pada balas dendam, melainkan pembinaan bagi pelaku.
"Apalagi asas kita sekarang kan KUHP baru. Ibaratnya kan penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, ya kan? Sifatnya penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan, itu namanya ada hukuman pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain," ujarnya.
Jon mengatakan, tim kuasa hukum saat ini tengah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
"Kami mempersiapkan sebaik mungkin, apalagi dikasih waktu yang 3 minggu lo kami untuk bikin pledoi. Mudah-mudahan itu kami manfaatkan," katanya.
Menurut Jon, pihaknya juga akan menyusun pledoi dengan menghadirkan bukti-bukti yang dinilai belum dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa.
"Maksudnya, itu kan saksi-saksi yang muncul belakangan yang tidak ada dalam berkas. Nah, ini kan jadi batu pijakan juga bagi kami untuk menangkis tuntutan ini," bebernya.
Ia menilai terdapat sejumlah keterangan saksi yang tidak diakomodasi dalam tuntutan JPU.
"Nah itu kan nanti akan kami munculkan juga, bukti-bukti, data, dan informasi yang kami punya," ungkapnya.
Jon juga menyinggung saksi yang dihadirkan pihaknya namun tidak dipertimbangkan dalam tuntutan.
"Dan kemudian saksi dari ahli-ahli kita pun nggak dipertimbangkan. Kemudian saksi si Febri, ya kan?" tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memasukkan bukti tambahan dalam pledoi. Termasuk rekaman percakapan yang disebut sebagai testimoni saksi baru.
(fbr/wes)











































