Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 5 orang pria yang juga berprofesi sebagai terapis wicara. Mereka dihukum karena mencetak buku anak-anak yang dianggap menghasut masyarakat.
Hukuman itu merupakan aturan terbaru dari China terhadap kebebasan berbicara sekaligus tanda oposisi politik setelah protes anti-pemerintah sejak 2019.
Beijing menanggapi demonstrasi selama berbulan-bulan dengan memberlakukan UU Keamanan Nasional dan mendiskualifikasi, lalu membungkam lawan politik.
Kelima terdakwa telah dipenjara selama satu tahun dan memenuhi persyaratan untuk dibebaskan lebih awal.
Dilansir dari AP, Senin (12/9/2022), mereka mengaku tidak bersalah tapi dihukum karena dugaan penghasutan. Dalam keterangan Pengadilan Hong Kong, mereka telah mencetak serangkaian buku anak-anak yang bercerita tentang domba dan serigala.
Sayangnya pihak pengadilan menganggap isi buku itu berisi kebencian terhadap pihak aparat China.
Para aktivis yang mengkritik Partai Komunis China yang berkuasa telah mengingkari janji ketika Hong Kong diserahkan dari Inggris ke China pada 1997. Mereka tetap ingin mempertahankan kebebasan berbicara dan berekspresi dengan gaya Barat tersebut.
Gara-gara demonstrasi besar-besaran tersebut, pihak berwenang Hong Kong telah membersihkan dan memenjarakan politisi dan guru terkait kubu pro-demokrasi. Bahkan aparat juga menutup surat kabar dan menarik publikasi dan karya seni yang dianggap kritis terhadap Partai Komunis.
Beberapa waktu yang lalu, Ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, Ronson Chan, juga ditangkap karena diduga menolak memberikan identitas saat melaporkan berita tentang perumahan.
Simak Video "Video: Perjuangan Zaskia Mecca-Hanung Bramantyo Agar Anak Suka Baca Buku"
(tia/wes)