4 Penerbit Jepang Tuntut Perusahaan AS, Diduga Dukung Situs Manga Bajakan

4 Penerbit Jepang Tuntut Perusahaan AS, Diduga Dukung Situs Manga Bajakan

Tia Agnes - detikHot
Kamis, 03 Feb 2022 10:46 WIB
Situs Ilegal Mangamura yang didakwa bersalah di Pengadilan Jepang
Foto: Istimewa
Jakarta -

Jepang tengah menggalakkan kebijakan anti situs manga dan anime bajakan yang menjamur tiada henti. Pemerintah Jepang berusaha membawa berbagai kasus itu ke meja hijau.

Setelah membuat kebijakan bagi warga negara Jepang yang mengunduh manga ilegal bisa dibui dua tahun, kini ada kabar terbaru lainnya. Empat penerbit Jepang resmi mengajukan gugatan kepada perusahaan infrastruktur internet AS bernama Cloudflare, awal pekan ini.

Gugatan itu menuduh Cloudflare mendistribusikan data untuk situs bajakan manga yang melanggar hak cipta penerbit. Mereka menggugat sekitar 460 juta yen atau sekitar Rp 57,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat penerbit yang mengajukan gugatan adalah Kodansha Comics, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa. Mereka menuduh kebijakan Cloudflare yang hanya mewajibkan alamat email untuk mendaftar secara gratis memungkinkan identitas pembuat situs bajakan merajalela.

Cloudflare juga diketahui mengizinkan beberapa situs pembajakan untuk mengumpulkan pendapatan iklan untuk beroperasi.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan yang diterbitkan oleh surat kabar Asahi Shimbun dan layanan berita Kyodo menyebutkan, ada sumber terpercaya yang mengklaim Cloudflare punya kontrak dengan situs pembajakan besar untuk mendistribusikan data dari server di Jepang.

Meskipun admin situs itu berada di luar negeri. Sejumlah judul manga populer seperti One Piece, Attack on Titan sampai Kingdom juga dibajak dan diakses oleh 300 juta orang dalam situs ilegal tersebut.

Cloudflare bertindak sebagai perantara antara server dan pengguna. Lalu mengirimkan konten ke berbagai situs ilegal.

Gugatan ini bermula saat situs pembajakan manga berbahasa Jepang Mangamura tidak bisa diakses pada April 2018 setelah penerbit Jepang menggugatnya. PIhak berwenang Jepang pun menyelidiki kasus tersebut.

Perjalanan kasus ini ke meja hijau terbilang panjang sampai November 2021 Pengadilan Distrik California mengizinkan Shueisha untuk meminta Google dan perusahaan internet lainnya mengungkapkan operator situs web bajakan. Akhirnya, terbukalah data valid mengenai Cloudflare.

Pada Juni 2020, parlemen Jepang meresmikan usulan Undang-Undang Hak Cipta yang direvisi. Bagi kamu yang ketahuan mengunduh manga, majalah, maupun karya akademis dari Jepang bisa dibui selama dua tahun dan denda sebesar Rp 262 juta.

Aturan ini yang memperluas hukuman bagi mereka yang mengunduh secara ilegal berlaku mulai 1 Januari 2021. Revisi ini juga melarang 'situs lintah' untuk mengumpulkan dan memberikan hyperlink ke media bajakan mulai 1 Oktober 2021.




(tia/wes)

Hide Ads