Seniman KAWS akhirnya memenangkan gugatan Rp 13,2 miliar atas kasus dugaan karya seni palsu. Pihaknya menggugat perusahaan yang berbasis di Singapura dan melakukan reproduksi terhadap karya-karya KAWS.
Seniman asal AS itu juga menang atas gugatan seorang pria bernama Dylan Joy An Leong Yi Zhi yang memproduksi karya seninya termasuk boneka, patung, kanvas, sampai lampu neon.
Menurut dokumen pengadilan yang diajukan di distrik selatan New York, KAWS mengirimkan surat penghentian kepada Leong dan perusahaannya di 2020. Setahun berikutnya, KAWS menggugat mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari ArtNews, sang seniman mengklaim Leong dan perusahaannya telah menciptakan ratusan karya dan melanggar hak ciptaan. Karya seni yang diproduksi menampilkan gambar berwajah KAWS yang menjadi ciri khasnya.
Satu patung dijual mencapai angka Rp 929 juta. Menurut dokumen pengadilan juga, perusahaan itu juga dikabarkan membuat reproduksi buatan tangan khusus dari karya KAWS dengan harga lebih rendah ketimbang karya asli sang seniman.
"Leong bersama rekan-rekan perusahaannya dengan sengaja bermaksud menjual barang atau karya seni KAWS secara palsu," tulis keterangan dokumen pengadilan.
Tim kuasa hukum KAWS mengajukan 154 item karya seni palsu sebagai bukti pelanggaran hak cipta ke pengadilan. Karya tersebut pun merusak reputasinya namun juga mendinginkan pasar untuk karya seni aslinya.
"Karena pembeli takut secara tidak sengaja membeli karya seni palsu KAWS," ucap tim kuasa hukumnya, dilansir dari ArtNews.
Pria asal New Jersey yang bernama asli Brian Donnelly dikenal dengan nama panggung KAWS. Karyanya mencakup penggunaan berulang dari karakter dan motif figuratif, beberapa berasal dari awal kariernya di dekade 1990-an.
Dia pun mewujudkan ciri khas yang menyentil ikon mirip dengan Mickey Mouse dan membuatnya ke dalam format 2D dan 3D.
(tia/mau)