Respons Rabbit Town Bandung Terbukti Plagiat dan Didenda Rp 1 Miliar

Respons Rabbit Town Bandung Terbukti Plagiat dan Didenda Rp 1 Miliar

Dony Indra Ramadhan - detikHot
Jumat, 30 Apr 2021 12:03 WIB
Rabbit Town Bandung
Respons Rabbit Town Bandung Terbukti Plagiat dan Didenda Rp 1 Miliar (Foto: @wisataselfiebandung/ Instagram)
Bandung -

Pihak Rabbit Town menanggapi soal hasil putusan sidang atas gugatan plagiarisme wahana selfie Love Light. Terkait putusan itu, pihak Rabbit Town akan mendiskusikan dulu untuk langkah hukum selanjutnya.

Putusan terkait kalahnya Rabbit Town dalam kasus plagiarisme itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, diputuskan Rabbit Town terbukti bersalah.

Atas putusan itu, Rabbit Town masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan pada 20 April 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu, nggak ada banding, langsung kasasi karena ini kan hak cipta ya. Belum tau sih, masih didiskusikan karena masih ada waktu 14 hari," ujar pihak Rabbit Town Widia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/4/2021).

Dia menuturkan pihaknya sudah menunjukkan bukti di pengadilan atas gugatan tersebut. Akan tetapi, kata dia, majelis hakim kemungkinan memiliki pertimbangan lain.

ADVERTISEMENT

"Hakim pertimbangannya karena meniru atau plagiat ya, ada hal kan dari pihak Rabbit Town sudah membuktikan dengan bukti dan saksi bukan plagiat. Tapi majelis hakim punya pertimbangan lain lah," kata dia.

Sebelumnya, Taman hiburan di Bandung, Jawa Barat, Rabbit Town dinyatakan melanggar hak cipta dan kalah dari Chris Burden Estate dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu instalasi di Rabbit Town yang bernama Love Light disebut melanggar hak cipta dan meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang terpajang di Los Angeles County Museum of Art, Amerika Serikat.

Putusan terkait kalahnya Rabbit Town dalam kasus plagiarisme itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, diputuskan Rabbit Town terbukti bersalah.

Karena kalah dalam perkara tersebut, instalasi Love Light yang ada di Rabbit Town harus dimusnahkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan. Selain itu, gambar dan tulisan yang berkaitan dengan Love Light dari pihak Rabbit Town juga harus dihilangkan dalam jangka waktu yang sama.

Tidak hanya itu, Rabbit Town juga diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 1 Miliar pada pihak penggugat dan mengumumkan permintaan maaf pada penggugat secara terbuka dalam, paling sedikit, dua surat kabar nasional berbahasa Indonesia, satu surat kabar berbahasa Inggris dan akun media sosial Rabbit Town.

Berikut isi putusan dari perkara tersebut:

Menimbang, berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat Penggugat dapat membuktikan perbuatan Para Tergugat meniru dan memodifikasi karya seni Urban Light ciptaan Chris Burden menjadi Love Light yang dipasang di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, Bandung, Jawa Barat. Mengadili:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran hak cipta;

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memusnahkan instalasi "Love Light", yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia, dalam waktu selambatlambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar "Love Light" dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat;

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka melalui paling sedikit: (i) 2 (dua) surat kabar harian nasional berbahasa Indonesia, (ii) 1 (satu) surat kabar harian nasional berbahasa Inggris, yaitu The Jakarta Post; dan (iii) Akun Sosial Media Instagram Wisata Selfie "Rabbit Town";

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

(dir/dar)

Hide Ads