Perwakilan Chris Burden Estate yang diwakili oleh IABF Law Firm, sangat menyayangkan hal tersebut. Ia berharap semoga karya seni yang diciptakan dengan kreativitas, artistik, waktu, tenaga, dan biaya itu bisa dihargai.
"Harapannya kita sebagai negara yang beradab ya akan penduli terhadap perlindungan hak cipta," ujar Chandra Kurniawan tim kuasa hukum Chris Burden, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
"Jadi kita berharap juga semua pelaku usaha atau seniman dan orang-orang Indonesia khususnya untuk terbuka matanya terkait dengan adanya perlindungan hak cipta ini," sambungnya.
Tak bisa dipungkiri, pelanggaran hak cipta masih marak terjadi di Indonesia. Itulah sebabnya pihak penggugat tidak bisa membiarkan hal yang sama terjadi lagi.
"Karena kita masih melihat banyak pelanggaran-pelanggaran hak cipta di Indonesia. Dan kita sudah nggak bisa mundur lagi, karena kita sudah meratifikasi beberapa konvensi Internasional yang akibatnya akan sangat buruk ketika kita tidak peduli terhadap hak cipta atau terhadap Hak Kekayaan Intelektual lainnya," pungkas Chandra Kurniawan.
Seperti diketahui, Rabbit Town menuai kontroversi sejak awal dibuka pada tahun 2018. Salah satu instalasinya yang bernama Love Light diduga menjiplak patung Urban Light (2008) milik Chris Burden yang berada di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) Los Angeles.
Kasus itu masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bertanggal 4 Juni 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst. Pengugat adalah Nancy J Rubins (istri mendiang Chris Ruben) dan tergugat adalah Henry Husada dan PT Pasti Makan Enak.
(hnh/nu2)