Sempat heboh dan viral di media sosial, kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu masuk ke meja hijau bulan ini. Kasus itu masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bertanggal 4 Juni 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.
Pengugat adalah Nancy J Rubins (istri mendiang Chris Ruben) dan tergugat adalah Henry Husada dan PT Pasti Makan Enak.
Dua tahun menjalin komunikasi, perwakilan Chris Burden Estate yang diwakili oleh IABF Law Firm akhirnya mengajukan gugatan karena tak mencapai kesepakatan.
Salah satu tim kuasa hukum Chris Burden Estate, M Ryan Dwi Saputra, mengatakan pihak tim manajemen seniman kecewa dengan adanya dugaan penjiplakan tersebut di Indonesia.
"Iya, jelas kecewa karena adanya dugaan kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Dari tahun 2018, kita (IABF Law Firm) tuh dulu emang ditunjuk oleh Chris Burden Estate, karena proses lama kumpulin dokumen, baru bisa keluarin gugatan sekarang," tuturnya saat dihubungi detikcom.
Yayoi Shionoiri dari Chris Burden Estate pun menambahkan ada banyaknya kreativitas, artistik, waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan untuk membuat karya seni Urban Light.
"Rabbit Town sama sekali tidak meminta izin untuk menggunakan hak cipta Chris Burden dan hak-haknya sebagai pencipta harus dilindungi," kata Yayoi Shionoiri.
Oleh karena itu, lanjut Yayoi, pihak Chris Burden Estate melalui kuasa hukumnya meminta kepada Pengadilan Niaga untuk mengakui kerugian materiil dan immateriil. Serta memusnahkan instalasi Love Light dan membuat permintaan maaf di surat kabar nasional dan internasional.
(tia/dar)