"Harus, kita harus siap semua," ucap Nurdin Muhammad kuasa hukum Rabbit Town saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (18/6/2020).
Tertanggal 4 Juni, Rabbit Town digugat oleh pihak Chris Burden Estate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kasus pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut bernomor 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.
Pengugat adalah Nancy J Rubins (istri mendiang Chris Ruben) dan tergugat adalah Henry Husada dan PT Pasti Makan Enak.
Gugatan itu menuduh karya instalasi Love Light yang ada di Rabbit Town mirip dengan patung Urban Light (2008) milik Chris Burden yang berada di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) Los Angeles.
Terkait gugatan tersebut, Nurdin mengatakan pihak penggugat juga perlu membuktikan keabsahan karya seni bernama Urban Light milik Chris Burden tersebut.
"Kalau masalah tentang Urban Light mereka harus membuktikan juga kalau itu punya mereka. Apalagi mereka sudah memasukkan gugatan ke pengadilan," kata Nurdin.
Nurdin mengatakan pihaknya akan menjawab semua gugatan yang dituduhkan pada kliennya melalui mekanisme hukum.
"Kita akan jawab sesuai mekanisme hukum yang ada kita sama-sama membuktikan apakah klien kami terinspirasi dari sana atau dari yang lain. Mereka juga nggak bisa gitu aja (menuduh) klien kami plagiat langsung dari sana," tuturnya.
Nurdin juga meminta agar pihak penggugat membuktikan tuduhan plagiat tersebut. Termasuk menampilkan dokumen-dokumen hak cipta dari karya Chris Burden.
"Kita akan buktikan. Karena tidak bisa sembarangan dikatakan plagiat, pelanggaran hak cipta. Kita lihat dulu hak cipta dari sana bagaimana pencatatannya, apakah ada pencatatannya, betulkah ada ahli waris? Legal standing-legal standing mereka juga harus kita pelajari dulu," ujarnya.
(dir/tia)