Seniman Kembali Bahas Kisruh Pengelolaan TIM

Aksi Seniman Jakarta #Save TIM

Seniman Kembali Bahas Kisruh Pengelolaan TIM

Tia Agnes Astuti - detikHot
Kamis, 18 Jun 2015 10:41 WIB
Dok.Tia Agnes/ detikHOT
Jakarta -

Kisruh dan aksi penolakan yang dilakukan seniman Jakarta mengenai kebijakan Pemprov DKI tentang penetapan Unit Pengelolaan Teknis (UPT) yang mengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) masih berlanjut. Dewan Kesenian Jakarta dan Akademi Jakarta dinilai tak mampu menjaga pusat kebudayaan yang sudah dibangun oleh Ali Sadikin.

Bertempat di Galeri Cipta II, kompleks TIM, Jakarta Pusat, sekelompok seniman yang menamai dirinya sebagai Masyarakat Seni Jakarta berkumpul. Seniman dari berbagai usia itu hadir dan berembuk membicarakan persoalan tersebut.

Salah seorang koordinator Aidil Usman mengungkapkan, aksi ini dilandasi atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 109 yang mengubah tata laksana PKJ TIM. "TIM sekarang hanya menjadi obyek kerja dari birokrasi yang sama sekali tidak kaitannya dengan historis apalagi moral dan artistik TIM," ungkapnya, Rabu (17/6/2015) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Pencurian Novel Erotis 'Fifty Shades of Grey' Diduga Sensasi Penerbit

Lantaran Pergub 109 itu, kata Aidil, banyak faktor eksternal dan pemodal yang berhasrat ingin mengakuisisi rumah kebudayaan dan juga mendangkalkan kesenian.

"Salah satunya adalah masalah pedagang di kompleks TIM yang digusur usahanya dan katanya akan dibangun mall di sana," ungkap seniman tari tersebut berapi-api.

"Ini gugatan seniman, dan kita harus pikiran bagaimana menarik simpati publik. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja," lanjut Aidil.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut budayawan Radhar Panca Dahana, pelukis Odji Lirungan, Syahnagra Ismail (mantan Ketua Komite Seni Rupa DKJ periode 1998-2002), Kepala PKJ-TIM Bambang Subekti, pelukis Hidayat, Budi Kodok, dan lain-lainnya.

Kisruh dan aksi penolakan ini terjadi karena pertengahan 2014 lalu diputuskan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola PKJ TIM.

Alasannya, dengan menjadi UPT, pendanaan untuk TIM dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI akan lebih stabil besaran dan periodisasinya. Sedangkan pendanaan lewat hibah yang selama ini berlangsung tidak bisa terus menerus dilakukan. Sebelumnya, awal Januari lalu seniman ibukota membuat aksi di depan Plaza dan kompleks TIM selama lima hari berturut-turut. Saat itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hadir dan berjanji akan meninjau kembali kebijakan tersebut.

(tia/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads