Tok! Gugatan Ruben Onsu Soal 'Geprek Bensu' Ditolak Mahkamah Agung

Tok! Gugatan Ruben Onsu Soal 'Geprek Bensu' Ditolak Mahkamah Agung

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 11 Jun 2020 12:26 WIB
Ruben Onsu saat ditemui di studio Trans TV.
Ruben Onsu / Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Bensu dalam bisnis ayam geprek miliknya. Ruben sebelumnya tak terima ada pebinsnis lain yang memakai nama tersebut dalam merek 'I Am Geprek Bensu'.

Awalnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 25 September 2018. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Kala itu Ruben Onsu menggugat atas nama Jessy Handalim. Namun, gugatan ditolak oleh majelis hakim pada 7 Februari 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak menyerah begitu saja, suami dari Sarwendah itu kembali melayangkan gugatan dengan namanya sendiri, Ruben Samuel Onsu. Gugatan masuk pada 23 Agustus 2019, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, para tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Sayangnya, Ruben Onsu harus menerima kenyataan kembali kalau gugatannya tersebut ditolak. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 13 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020), hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Maka dari itu, Majelis Hakim langsung memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.

Pantang menyerah, Ruben Onsu kembali mengambil langkah berikutnya. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Sidang pun dipimpin oleh majelis hakim Sudrajat Dimyati, Rahmi Mulyati dan I Gusti Agung Sumanatha. Lantas, apa hasilnya?

"Tolak," tulis amar putusan Majelis Hakim MA, seperti dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Putusan tersebut keluar pada 20 Mei 2020.




(hnh/imk)

Hide Ads