Tiga bulan setelah Goo Hara meninggal dunia, pihak keluarga rupanya mempermasalahkan harta warisan yang ditinggalkan sang mendiang. Bahkan, sang kakak melayangkan tuntutan kepada sang ibunda terkait keputusan soal pembagian hak waris.
Belum lama ini, Goo Ho In diwawancara oleh 'True Story of Exploration' terkait perkembangan tuntutan kepada sang ibunda. Menurut pengakuan Goo Ho In, sang ibunda meninggalkan dirinya dan Goo Hara sejak kecil sehingga keluarga merasa tak terima.
Gugatan tersebut berdasar pada Pasal 1008 Hukum Perdata. Di pasal tersebut tertulis soal kesetaraan di antara ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang ibunda merasa berhak menerima 50 persen dari warisan yang ditinggalkan oleh Goo Hara. Pihaknya pun telah menunjuk kuasa hukum untuk menuntut warisan sang putri sebanyak 50 persen.
Mengikuti aturan pembagian harta di Korea Selatan, sang ibunda berhak mendapatkan setengah warisan Goo Hara dari milik sang kakak yang mendapatkan 50 persen. Namun, kakak Goo Hara merasa keberatan.
"Ia terus mengklaim akan mengambil setengah dari harta warisan," ungkap Goo Ho In.
Ia pun berharap bisa memberikan warisan Goo Hara kepada orang yang membutuhkan jika memenangkan gugatan. Goo Ho In berencana mendonasikan warisan sang musisi untuk ayah dan ibu tunggal, hingga anak muda yang kesulitan meraih mimpinya menjadi selebriti.
"Jika kami memenangkan gugatan atau dia menyerah untuk mendapatkan warisan, aku ingin mendirikan badan amal sehingga bisa membantu orang-orang seperti ayah atau ibu tunggal, dan anak-anak muda yang ingin menjadi selebriti namun mengalami kesulitan," pungkasnya.
Mengenai hal ini, tim produksi sudah mendatangi kediaman ibu Goo Hara. Kala itu, sang ibunda menolak untuk memberikan komentar.
Goo Hara meninggal dunia pada 24 November 2019. Hingga kini, kepergiannya masih meninggalkan duka untuk keluarga, sahabat, dan juga penggemar.
(dal/doc)