Hari ini, sidang putusan Galih Ginanjar atas laporan yang disampaikan Fairuz A Rafiq akan digelar. Sidang tersebut akan digelar secara online. Dalam kesempatan ini, Galih tetap pada pendiriannya, yakni tidak merasa menyinggung organ intim Fairuz.
"Ternyata begitu video itu diputar dan kita saksikan bersama-sama, tidak ada Galih Ginanjar mengucapkan (hal yang merujuk organ intim) sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor," kata Sugiyarto, selaku pengacara Galih Ginanjar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiyarto juga menyebut laporan itu berawal dari asumsi pihak Fairuz. Terlebih lagi, di dalam fakta persidangan sudah terlihat bahwa Galih tak menyebut organ intim.
"Sebab kalau kita lihat dari BAP, video yang dilaporkan itu fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Perkara ini berawal, dari asumsi yang kemudian dipaksakan menjadi image orang, sebagai suatu tindak pidana baik UU no.19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310, 311 KUHP," bebernya.
Akan hal tersebut, pihak Galih Ginanjar berharap bebas dari masalah hukum ini. Sementara disinggung soal kesiapannya, Galih tetap berharap yang terbaik bisa terwujud.
Tonton video 20Detik tentang vonis kasus ikan asin di sini:
(fbr/wes)