Sidang trio 'ikan asin' kembali digelar dengan agenda duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang dengan agenda duplik (jawaban atas replik jaksa)" ujar Sugiyarto Atmowidjoyo, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar, saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kali ini pun dilakukan secara online. Hakim ketua, JPU, dan kuasa hukum di ruangan sidang, sementara ketiga terdakwa berada di rutan.
"By Teleconference," jawabnya.
"Hakim, jaksa dan pengacara di ruang sidang PN, sedangkan para terdakwa tetap berada di rutan," lanjut Sugiyarto.
Hal ini diakui Sugiyarto untuk melakukan social dan psychal distancing, yang juga dilakukan masyarakat saat ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Iya (social distancing)" ujarnya.
"Bedanya besok para terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang pengadilan," tutur Sugiyarto.
(pig/wes)