Dimintai tanggapannya perihal tuntutan tersebut, Galih berusaha pasrah. Ia mengatakan akan maju terus dengan mengajukan pledoi.
"Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik. Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," kata Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Sementara itu menurut sang pengacara, pihak Galih akan melakukan pembelaan. Karena ada berita acara yang dinilai cacat hukum, juga Galih tak pernah menyebut organ intim di konten video yang dipermasalahkan.
"Kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan, tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum, dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," beber Sugiarto Atmowijoyo.
Pengacara Galih yang lain menambahkan, kliennya semestinya tak mendapat tuntutan berat. Hal ini karena, bukan Galih yang dinilai tak punya kuasa untuk mengupload video tersebut.
"Bahwa bukan Galih yang upload video tersebut, entah mengapa tiba-tiba tuntutannya berat terhadap Galih," pungkas Aryo Aduli kuasa hukum Galih.
(doc/wes)