Roro Fitria bebas bersyarat. Ia diperbolehkan pulang dan menjalani program asimilasi dari rumah.
Hal itu terjadi karena, Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020. Roro Fitria termasuk dalam 30 ribu napi yang dibebaskan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah rasa syukur yang sangat mendalam saya panjatkan kepada Allah SWT. (Saya) napi yang mendapatkan SK dibebaskan dengan program asimilasi di rumah. Terima kasih doanya,, saya bahagia dan bersyukur sekali," ungkap Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Padahal seharusnya, Roro Fitria baru bisa bebas pada 16 Mei 2020. Karena 2/3 masa tahanannya jatuh pada tanggal tersebut.
Seperti diketahui, Roro Fitria diamankan polisi pada Februari 2018 karena narkoba. Ia divonis bersalah sebagai pengedar narkoba dan dihukum 4 tahun penjara.
(hnh/wes)