Perseteruan antara Karen Pooroe dan suaminya, Arya Claproth, belum juga usai. Padahal, salah satu kasus keduanya sudah disetop oleh polisi.
Laporan yang disetop adalah dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api oleh Arya Claproth yang diadukan Karen. Polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan di kasus tersebut.
Kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, menyebut laporan Karen kali ini banyak memiliki kejanggalan. Ia menegaskan kliennya tak pernah melakukan pengeroyokan dan penodongan senjata api seperti yang ada pada laporan Karen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi mereka, laporan yang dibuat Karen ke pihak Polres Jakarta Selatan adalah laporan palsu.
"Banyak kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yaitu tidak pernah terjadi pengeroyokan dan penodongan pistol, artinya hal tersebut adalah laporan palsu," tegas Andreas.
Atas kejadian ini, Arya pun mengaku telah merasa difitnah. Ia bisa saja melakukan laporan balik atas perusakan nama baiknya, namun ia mengaku sudah memaafkan istrinya itu.
"Nggak, saya nggak akan lapor balik. Saya punya hak melapor balik Karen bersama dengan pendukung-pendukung yang menyatakan dan menyebarluarkan informasi kasus pengeroyokan ini, ada hak saya. Karena itu fakta yang saya ngomong," kata Arya.
Lalu, apa respons pihak Karen?
Simak Video "Video: Tangis Nikita Mirzani di Ruang Sidang: Anakku, Ami Kangen"
[Gambas:Video 20detik]