Kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, mengatakan pihaknya mau tidak mau menerima keputusan itu. Namun ia menganggap tudingan laporan palsu yang dilontarkan Arya adalah hal yang lucu.
"Mau nggak mau (menerima SP3), tapi kalau ada statement seolah-olah itu laporan palsu, ya kita jadi lucu," ujar Wemmy saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
"Kalau misalnya bilang begitu kita bisa mengatakan, makanya saya bilang pihak Arya termasuk kuasa hukumnya menganggap bahwa mereka benar," lanjutnya.
Selain itu, Arya pun meminta agar Karen melakukan permohonan maaf. Jika tidak, Arya akan melaporkan kembali kasusnya ini.
Namun Wemmy mengaku tak khawatir, jika kliennya itu harus dilaporkan oleh Arya.
"Silakan kita nggak khawatir sama sekali kok, karena yang Mba Karen lakukan di rumah Arya itu satu, ingin bertemu dengan anaknya," tutup Wemmy.
(mau/imk)