Disebut Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Arya, laporan Karen hingga saat ini tidak dapat dibuktikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkannya dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
"Ada perkembangan terbaru kasus Arya dan Karen. Disini ada SP3 dari Polres Jaksel, atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya dan ayahnya telah melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen. Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran dalam laporan tersebut. Laporan tersebut terbukti tidak benar, dan ada konsekuensi," ujar Andreas.
Bukan hanya itu saja, bagi Andreas laporan Karen kali ini banyak memiliki kejanggalan. Ia menegaskan kliennya tak pernah melakukan pengeroyokan dan penodongan senjata api seperti yang ada pada laporan Karen.
Bagi mereka, laporan yang dibuat Karen ke pihak Polres Jakarta Selatan adalah laporan palsu.
"Banyak kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yaitu tidak pernah terjadi pengeroyokan dan penodongan pistol, artinya hal tersebut adalah laporan palsu," tegas Andreas.
Atas kasus ini, pihak Arya belum mengambil sikap untuk melaporkan kembali Karen. Namun peluang tersebut terbuka untuk dilakukan Arya kepada Karen.
"Apa yang akan kami lakukan seterusnya kami belum mengambil sikap apapun. Namun kami memiliki pilihan apa akan melaporkan balik atau tidak," tutup Andreas.
(doc/wes)