Pelapor yang merasa ditipu atas nama Fakhran Rifqi. Pada 2017, ia diajak untuk berbisnis kue kekinian artis, Gigieat.
"Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan. Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra. Karena klien saya ini dibujuk-bujuk untuk investasi di dalam perusahaan yang bernama PT. Gigieat Indonesia Raya," kata kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Ketika itu, Fakhran Rifqi menanam modal sebesar Rp 1,7 miliar. Ia tertarik karena perjanjian tersebut menggunakan hukum Islam yang disebut Syirkah.
"Di PT itu dia menginvestasikan Rp 1,7 M. Awalnya dia mengatakan bahwa akan membuka outlet 100. Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan," ujar Diarson Lubis.
Saat awal berinvestasi, Fakhran Rifqi sudah mendapatkan keuntungan selama 6 bulan. Ia pun dibuat heran atas hal tersebut.
"Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa," tutur Diarson Lubis.
"Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 M. Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," tandasnya.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Yang terdaftar pada tanggal 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Saat ini Irwansyah belum berkomentar terkait masalah tersebut. Sebelumnya ia juga dipolisikan rekan bisnisnya, Medina Zein.
(hnh/mau)