Penahanan Ammar Zoni Pindah Sementara ke Jakarta, Cuma Bisa Dikunjungi Keluarga

Penahanan Ammar Zoni Pindah Sementara ke Jakarta, Cuma Bisa Dikunjungi Keluarga

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 11 Des 2025 16:04 WIB
Penahanan Ammar Zoni Pindah Sementara ke Jakarta, Cuma Bisa Dikunjungi Keluarga
Ammar Zoni jalani persidangan secara online dari Nusakambangan, terkait peredaran narkoba di Lapas Salemba. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Meskipun telah mendapatkan izin pemindahan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan perlakuan terhadap Ammar Zoni tidak akan berubah. Ia tetap menyandang status sebagai narapidana high risk, sama seperti saat di Lapas Nusakambangan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta hanya untuk keperluan persidangan. Oleh karena itu, semua aturan, sistem perlakuan, termasuk prosedur komunikasi, dan kunjungan, tetap mengacu pada ketatnya peraturan untuk narapidana high risk.

"Sistem perlakuannya tetap warga binaan high risk," kata Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu konsekuensi dari status high risk ini adalah pembatasan interaksi tatap muka langsung, termasuk dengan keluarga.

ADVERTISEMENT

"Untuk warga binaan high risk, komunikasi yang dilakukan memang tidak tatap muka langsung, dilakukan secara online," terang Rika Aprianti.

Pembatasan ini juga berlaku pada pihak-pihak yang berhak melakukan komunikasi. Sesuai aturan Ditjen PAS, komunikasi hanya diizinkan bagi Lingkup Keluarga Inti.

"Yang bisa berkomunikasi hanya keluarga inti. Keluarga intinya itu adalah anak kandung, istri. Dan untuk kebijakannya lagi itu adalah orang tua kandung, adik kandung, kakak kandung. Di luar itu memang tidak ada dalam aturan," jelas Rika Aprianti.

"Kalau kekasih kan bukan istri ya. Kalau kekasih kan belum masuk di aturan kita, gitu lho," tegasnya.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads