Ditjen PAS Izinkan Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Jakarta untuk Sidang

Ditjen PAS Izinkan Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Jakarta untuk Sidang

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 11 Des 2025 12:10 WIB
Ditjen PAS Izinkan Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Jakarta untuk Sidang
Foto: Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar meminta dibebaskan dari kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), telah memberikan lampu hijau terkait pemindahan sementara Ammar Zoni, bersama empat terdakwa lainnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Jakarta.

Keputusan ini diambil, untuk memfasilitasi kehadiran secara langsung dari Ammar Zoni, dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemindahan ini dilakukan menyusul, adanya penetapan hakim yang memerintahkan kehadiran Ammar Zoni dan terdakwa lainnya secara offline di ruang sidang. Sementara, mereka saat ini berstatus sebagai narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas risiko tinggi Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah diterbitkan untuk kepentingan persidangan ini.

"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk, ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan," kata Rika Aprianti melalui pesan singkat pada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Proses pemindahan ini bersifat sementara, sesuai dengan kebutuhan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah seluruh rangkaian sidang selesai, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya wajib dikembalikan ke Nusakambangan.

"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," tegasnya.

Terkait aspek teknis dan keamanan pemindahan, Rika Aprianti menjelaskan, seluruh tanggung jawab pengamanan dan logistik berada di bawah koordinasi Kejaksaan. Hal ini mencakup, proses penjemputan dari Lapas sementara hingga pengawalan menuju ruang sidang.

"Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan," terang Rika Aprianti.

Meski demikian, pihak Lapas Nusakambangan juga turut berperan aktif dalam memastikan proses transfer narapidana berisiko tinggi ini berjalan sesuai prosedur keamanan yang ketat.

Pendampingan ini, dilakukan sebagai bagian dari standar operasional yang berlaku dalam pemindahan narapidana antar-lapas, khususnya yang berasal dari Lapas Super Maximum Security.

"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar," pungkasnya.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads