Ammar Zoni Akan Dihadirkan di Sidang Narkoba Pekan Depan

Ammar Zoni Akan Dihadirkan di Sidang Narkoba Pekan Depan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 11 Des 2025 11:30 WIB
Ammar Zoni Akan Dihadirkan di Sidang Narkoba Pekan Depan
Ammar Zoni saat jalani sidang. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengeluarkan penetapan terkait sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni.

Dalam penetapan tersebut, Ammar Zoni, dipastikan hadir secara langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

"Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI dilakukan secara offline," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Meski begitu, mekanisme persidangan offline tidak berlaku untuk seluruh terdakwa. Terdapat satu terdakwa, yaitu Terdakwa IV atas nama Ade Chandra yang ditetapkan harus menjalani persidangan secara elektronik atau online. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh pertimbangan kesehatan dan pencegahan penularan penyakit.

"Oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular. Maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim, perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik," jelas Hakim Ketua.

Keputusan ini, ditutup dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran persidangan hybrid tersebut.

"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menghadirkan Terdakwa IV secara elektronik," tutup Hakim Ketua.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads