Pihak Nikita Pertanyakan Status Nikita Tersangka Kasus KDRT Dipo

Pihak Nikita Pertanyakan Status Nikita Tersangka Kasus KDRT Dipo

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 16 Des 2019 17:13 WIB
Foto: Nikita Mirzani usai diperiksa Bareskrim Polri (Audrey-detikcom)
Jakarta - Pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid memberikan keterangannya mengenai status Nikita sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Fachmi mempertanyakan bagaimana mungkin seorang istri menganiaya suami.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mungkin seorang istri menganiaya suaminya atau seorang wanita menganiaya laki-laki. Sangat tidak logis terjadi penganiayaan," ucap Fachmi kepada detikcom.

"Ini bukan permasalahan hukum pidana, selanjutnya semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Artinya sampai detik ini karena belum ada putusan pengadilan negeri atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Nikita, maka Nikita tidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan itu," jelasnya lagi.



Ia juga mengatakan satu hal yang perlu dipahami dalam kasus ini adalah status pernikahan Nikita dengan Dipo.

"Satu hal yang harus dipahami saat ini, status perkawinan Niki masih dalam proses di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta," bebernya lagi.

"Artinya Niki dan Dipo saat kejadian yang dilaporkan adalah berstatus suami-istri, mana mungkin istri aniaya suaminya. Dan sampai saat ini Niki tidak paham penganiayaan apa dan luka yang mana," sambung Fachmi lagi.

"Karena tidak pernah terungkap yang namanya penganiayaan jelas harus ada sesuatu bekas pukulan dan bekas luka. Jika tidak ada terus persoalan apa ini," tanya Fachmi bingung.




(wes/pus)

Hide Ads