Melansir NME, Christine Lapera, kuasa hukum Katy Perry, menyebut keputusan hakim atas kasus itu adalah sebuah parodi keadilan.
Lapera juga menyebut menurut pihaknya tak ada kesamaan yang substansial antara lagu 'Dark Horse' milik Katy Perry dan 'Joyful Noise' karya Marcus Gray alias Flame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, menurut pihaknya, Katy Perry sama sekali tidak pernah mendengar lagu gospel tersebut. Di sisi lain, pihak Flame menyebut 'Joyful Noise' punya angka yang besar di pemutar musik digital, sehingga mereka menuding Katy Perry berbohong.
Pengadilan memvonis Katy Perry sebagai plagiat dalam kasus tersebut. Ia diminta membayar ganti rugi hingga hingga $ 2,7 juta atau Rp 39,5 miliar.
Jumlah tersebut jauh dari yang dituntutkan oleh Marcus Gray alias Flame. Saat menggugat, pihaknya meminta uang ganti rugi hingga $ 20 juta atau Rp 284 miliar.
(dar/tia)