Berkas Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Sudah Masuk Kejari Jaksel

Berkas Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Sudah Masuk Kejari Jaksel

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 06 Agu 2019 16:56 WIB
Foto: desi puspasari
Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang dilakukan oleh Nikita Mirzani rupanya sudah masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh Tri Anggoro Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita per hari ini 6 Agustus 2019 telah menerima berkas tahap pertama dengan nomor berkas 06/8/2019 itu berkasnya kita terima tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor dengan nomor berkas perkasa /75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan," kata Tri Anggoro di kantornya di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).


Lanjut Tri, kasus yang dilaporkan oleh pihak Dipo Latief tersebut tak hanya dugaan penganiayaan, bahkan termasuk dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Nikita Mirzani pun dikenakan dua pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penanganan perkara yang disangkakan dengan inisial NM ini pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto pasal 335 ayat 1 KUH Pidana. Ini baru satu berkas ini terkait pelaporan dengan inisialnya AD kalau melihat pasalnya 351 ini terkait penganiayaan dan pasal 335 ini terkait perbuatan tidak menyenangkan," lanjut Tri Anggoro lagi.

Memang kasus itu disebut Tri Anggoro bermula di sebuah pelataran parkir di Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Terkait kejadian pidana ini terkait kejadian di pelataran parkir di jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan di mana korban dipukul oleh tersangka dengan inisial NM," pungkasnya.


Nikita Mirzani saat ini sedang berada di Prancis. Ia habis melewati malam yang indah dengan penyanyi Lenny Karvitz.

Nikita dan Dipo Latif juga sampai sekarang masih dalam proses perceraian. Dari pernikahan yang dijalani, mereka telah dikaruniai satu orang anak.




(mau/nu2)

Hide Ads