Hingga kini, Vicky Prasetyo mengaku statusnya masih sebagai saksi. Ia juga membantah telah mangkir jika dipanggil polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan saya udah datang biasa, penyidikan biasa ya jalanin dengan baik, ya namanya juga warga negara yang baik, biasa," sambungnya.
Tak hanya pencemaran nama baik, Angel Lelga juga melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus penggerebekan, penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga. Ia disangkakan Pasal 335 KUHP sama Pasal 310, pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.
"Jadi nggak ada hal yang gimana-gimana gitu, karena kan pasalnya pencemaran, bukan yang kriminal gimana-gimana, kayak penipuan misalnya seperti yang dia giring, nggak ada," kata Vicky Prasetyo.
"Boleh cek aja, mungkin temen-temen media udah ada yang minta keterangan ke kepolisian gitu loh, bahwa statusnya gimana, ini masih proses. Ibaratnya orang lagi ujian sekolah, si murid ini belum dapet ujian, masa udah ditentukan nilai, kan belum, baru kemarin dipanggil sebagai saksi," tegasnya.
(hnh/wes)