Rey Utami dan Pablo Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Rey Utami dan Pablo Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Pingkan Anggraiani - detikHot
Kamis, 11 Jul 2019 09:40 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Polisi telah mengeluarkan surat pernyataan penahanan kepada Rey Utami dan Pablo Benua. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus video 'ikan asin' yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Lewat kuasa hukumnya, Rey Utami dan Pablo mengajukan permintaan penangguhan penahanan atas ketetapan tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas permintaan mereka (Rey Utami dan Pablo Benua). Mudah-mudahan (diterima pengajuan penangguhannya)," kata Farhat Abbas selaku kuasa hukum keduanya saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Farhat menambahkan hal ini lantaran keduanya tengah memiliki seorang anak berusia bayi.



"Karena (mereka) masih punya anak kecil," imbuh Farhat.

Video: Polisi Benarkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka
[Gambas:Video 20detik]

Selain Rey Utami dan Pablo, polisi juga telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Galih mengakui ucapan 'ikan asin' di video tersebut bermotif untuk mempermalukan Fairuz.

Rey Utami dan Pablo masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.


Rey Utami dan Pablo Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan



(wes/doc)

Hide Ads