Rey Utami-Pablo Minta Penangguhan Penahanan

Rey Utami-Pablo Minta Penangguhan Penahanan

Pingkan Anggraiani - detikHot
Kamis, 11 Jul 2019 09:20 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka dari kasus 'ikan asin' yang dilaporkan Fairuz A Rafiq. Keduanya menyusul Galih Ginanjar yang juga ditetapkan dengan status yang sama.

"Sudah ditetapkan tersangka," jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat dihubungi detikHOT, Kamis (11/7/2019).



Meski begitu, Rey Utami dan Pablo Benua berusaha meminta keringanan. Lewat Farhat Abbas, kuasa hukumnya, Rey dan Pablo akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video: Polisi Benarkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka
[Gambas:Video 20detik]

Farhat mengatakan, keberadaan anak yang masih bayi menjadi alasan kliennya untuk mengajukan penangguhan.

"Iya pasti (minta penangguhan). Kan suami istri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di Bhayangkara Polri kan masih memperhatikan itu," ujar Farhat Abbas.



Sebelumnya Rey Utami dan Pablo Benua memenuhi pemanggilan polisi pada Rabu (10/7). Keduanya menjalani pemeriksaan sehari semalam hingga polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka Kamis (11/7) dini hari.

"Iya status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, masih ditunggu pemeriksaan dahulu," tukas Farhat.

Rey Utami-Pablo Minta Penangguhan Penahanan



(wes/doc)

Hide Ads