"Sudah ditetapkan tersangka," jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat dihubungi detikHOT, Kamis (11/7/2019).
Meski begitu, Rey Utami dan Pablo Benua berusaha meminta keringanan. Lewat Farhat Abbas, kuasa hukumnya, Rey dan Pablo akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video 20detik]
Farhat mengatakan, keberadaan anak yang masih bayi menjadi alasan kliennya untuk mengajukan penangguhan.
"Iya pasti (minta penangguhan). Kan suami istri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di Bhayangkara Polri kan masih memperhatikan itu," ujar Farhat Abbas.
Sebelumnya Rey Utami dan Pablo Benua memenuhi pemanggilan polisi pada Rabu (10/7). Keduanya menjalani pemeriksaan sehari semalam hingga polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka Kamis (11/7) dini hari.
"Iya status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, masih ditunggu pemeriksaan dahulu," tukas Farhat.
(wes/doc)