Fairuz menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019). Ia didampingi Hotman Paris yang menjadi kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tentunya menjadi alasan utama Fairuz merasa geram dengan suami dari Barbie Kumalasari itu. Sebelumnya Hotman mengungkapkan Galih Ginanjar dapat disangkakan dengan pasal 29 ayat 1 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Terlalu lama hukum pelecehan wanita amat lemah!" ujar sang pengacara belum lama ini.
Hotman mendukung Fairuz yang dinilainya mengalami pelecehan.
Tonton juga: Fairuz A. Rafiq Laporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya
[Gambas:Video 20detik]
(wes/doc)