Namun sayang, sidang terpaksa ditunda karena dua orang anggota hakim tak bisa hadir.
"Kita tadinya ingin request di sidang ini, boleh nggak majelis hakim untuk menguji forensik lagi, ini barang bukti apa, ini jenis narkotika apa?" ucap kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
Tapi, Firman masih ragu permintaannya itu akan disetujui oleh hakim. Kalau memang ini semua demi keadilan dan barang yang dimiliki oleh Steve Emmanuel benar kokain, kuasa hukum meminta agar semuanya bisa dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU belum membuktikan dan menyampaikan dan saya meyakini tidak ada (kokain) karena belinya dari mana tidak tahu, dijual ke siapa tidak tahu, ada transaksi tidak ada, transaksi Steve ke rekening dan lain-lain tidak ada. Nah itu yang coba kita paparkan, kita meyakini Pasal 114 tidak terbukti dipersidangan, kami meyakini sekali pasal yang berat tersebut tidak terbukti," tukasnya.
Tonton juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Bahan Bukti, Sidang Steve Emmanuel Ditunda
Steve Emmanuel diamankan Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 92,04 gram kokain.
Steve membawa kokain tersebut langsung dari Belanda dengan cara menyelundupkannya ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
(hnh/nu2)