Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Tersenyum Sambil Salam Dua Jari

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Tersenyum Sambil Salam Dua Jari

Ken Yunita - detikHot
Senin, 28 Jan 2019 16:50 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian. Hakim memutuskan agar Dhani segera ditahan.

Saat mendengarkan vonis, Ahmad Dhani tampak terus menundukkan kepalanya. Namun saat pembacaan vonis selesai, Dhani sempat menghadap ke penghujung sidang.

Ahmad Dhani tampak tersenyum sambil mengacungkan salam dua jari. Sementara itu, istrinya, Mulan yang mendampinginya, tampak memasang wajah datar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga juga dengan anak ketiga Ahmad Dhani dari pernikahannya dengan Maia Estianty, Dul Jaelani.

Sebelumnya, hakim telah memvonis Ahmad Dhani bersalah dan menghukumnya dengan penjara selama satu setengah tahun.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.


Tonton video: Breaking! Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

[Gambas:Video 20detik]



Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitan soal Ahok. Dia sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



(ken/dal)

Hide Ads