Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari pada Senin (28/1/2019) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia langsung masuk ke dalam mobil.
Salah satu petugas polisi menyebut Dhani akan ditahan di LP Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitan soal Ahok. Dia sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tonton video: Breaking! Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
(nkn/ken)